PANDUAN
WARGA RUKUN TETANGGA 002 – RUKUN WARGA 007 KELURAHAN MUKTIWARI KECAMATAN CIBITUNG- KAB. BEKASI
PENDAHULUAN
Warga Perumahan bumi sakinah 4 , khususnya RT 002 RW 007 adalah warga yang menetap di
wilayah RT 002 RW 007 yang diresmikan, diputuskan dan ditetapkan oleh
Kepala Kelurahan Muktiwari, Kecamatan Cibitung diharapkan
seluruh warga memiliki kepedulian untuk saling menghargai dan menyayangi
sesama sebagai satu keluarga besar dengan tujuan hidup tentram dan
aman.
BAB I
SUSUNAN PENGURUS RT 002 RW 007
Pengurus RT 002 RW 007 terdiri dari Ketua, Sekertaris,
Bendahara dan di bantu dengan seorang Humas, yaitu sebagai berikut:
Penasehat : Hari Budiyanto
Ketua : Adhi Erlangga
Sekertaris : Ridwan
Bendahara : Edwardy Sadli
Humas :Eman Sulaeman, Wahyu Nur Hasan, Firman
Lingkungan/Teknisi : Reza Valevi
Kamtibmas :
Kesra : Supriyadi
Pemuda dan Olahraga :
Peranan Wanita :
Keagamaan :
BAB II
KEDUDUKAN DAN STATUS WARGA
1. RT 002 berada dibawah RW 007 berkedudukan di
Jalan Selang Bojong, Muktiwari, Cibitung, Kab. Bekasi, Jawa Barat 17520
2. Warga RT 002 adalah warga yang menetap dan tinggal di wilayah RT 002, baik dirumah milik sendiri atau pun kontrak/sewa
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA
1. Setiap warga berhak mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan kepada pengurus RT 002
2. Setiap warga berhak mengikuti setiap kegiatan – kegiatan dilingkungan RT 002.
3. Setiap warga berhak memilih dan dipilih sebagai pengurus RT.
1. Warga yang menetap diwajibkan memiliki identitas diri (KTP) permanent
2. Setiap warga (KK/Rumah) berkewajiban membayar iuran bulanan , dan kas
RT yang akan di tagih oleh petugas Bendahara/humas RT paling lambat
tanggal 10 pada setiap bulannya.
3. Setiap warga (Kepala Keluarga) berkewajiban memberikan data atau identitas diri ke pengurus RT.
4. Setiap warga baru berkewajiban melaporkan ke Ketua RT dengan membawa fotocopy KK atau fotocopy identitas diri lainnya.
5. Setiap warga tamu atau anggota keluarga baru atau pembantu yang
bekerja menginap, menetap atau tinggal di wilayah RT 002, kepala
keluarga berkewajiban melaporkan ke pengurus RT dengan membawa fotocopy
identitas diri.
6. Setiap warga berkewajiban mematuhi hasil rapat forum warga dengan pengurus RT
7. Setiap warga berkewajiban mematuhi Peraturan Dasar RT 002 RW 007
8. Setiap warga diwajibkan menciptakan lingkungan yang aman dan tentram.
9. Setiap warga dilarang berbuat anarkis dengan membawa nama pribadi
atau golongan, agama dan suku yang dapat menimbulkan keributan
dilingkungan RT
10. Untuk menjaga keamanan dan keindahan lingkungan, setiap warga wajib menghidupkan lampu jalan / teras setiap malamnya.
11. Apabila warga mempunyai kendaraan roda dua atau roda empat saat
parkir agar dalam kondisi terkunci dan menempatkan kendaraan di tempat
yang tidak mengganggu aktivitas tetangga sekitar.
12. Setiap warga diwajibkan untuk membersihkan pekarangan dan selokan di
areal rumah masing-masing tanpa terkecuali (pemilik/penyewa).
13. Warga dihimbau untuk tidak melakukan gosip (gibah)/menyebarkan berita bohong (fitnah).
14. Menolak segala bentuk sumbangan yang tidak mendapat izin dan persetujuan dari ketua RT.
15. Setiap warga yang menerima tamu, kerabat/keluarga yang bermaksud
menginap lebih dari 1 (satu) hari, wajib melapor kepada Pengurus RT
002/007 sebelum 1 x 24 jam (bisa lisan, surat, telp).
BAB IV
PENDATANG BARU/PINDAH
1. Warga pendatang baru/tamu di wilayah RT 002 diwajibkan melapor ke
pengurus RT 002 dan bagi yang pindah di sarankan untuk membuat surat
pindah dari RT 002 RW 007. Dalam hal-hal tertentu ketua RT berhak mengambil kebijakan.
BAB V
MUSYAWARAH
1. Merupakan hasil musyawarah yang patut dipatuhi dan dijalankan oleh setiap pengurus dan warga
2. Merupakan forum musyawarah untuk mencari mufakat warga
3. Diadakan setiap ada masalah yang membutuhkan mufakat seluruh warga.
1. Musyawarah meliputi koordinasi dan evaluasi program kerja
kepengurusan RT, yang dilakukan secara berkala pada waktu yang
ditentukan pengurus.
2. Pengurus RT akan mengadakan musyawarah yang bersifat mendesak
BAB IX
KEGIATAN RT
Kegiatan / acara yang diadakan di lingkungan RT adalah :
- Perayaan Tahunan HUT RI
- Pertemuan warga/arisan setiap bulan sekali
- Kerja Bakti di lingkungan RT
- Posyandu
BAB XII
ADMINISTRASI
1. Kas RT di dapat dari iuran warga yang di ambil setiap bulan sekali
2. Kas RT akan digunakan untuk kepentingan warga dan penggunaannya akan dilaporkan pada rapat bulanan (Triwulan)/ tahunan.
3. Besar kas RT pada awal kepengurusan akan dievaluasi setiap bulan/ tahun melalui rapat seluruh warga.
1. Pengurusan administrasi harus diurus oleh kepala keluarga atau anggota keluarga lainnya.
2. Pengurusan administrasi dianjurkan membawa identitas diri (KTP dan KK)
1. Alokasi dana sosial dibicarakan lewat musyawarah warga
2. Warga yang berhak mendapatkan dana sosial apabila :
a. Sakit Rawat Inap (Relatif)........................... Rp. 50.000,- @ Bila Rawat Inap cukup sekali
b. Meninggal Dunia ………………………… Rp. 100.000,-
BAB XIII
PENUTUP
Hal-hal yang belum diatur dalam panduan warga ini akan diatur secara tersendiri di kemudian hari, sesuai dengan kebutuhan.
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun
Jakarta, 12 APRIL 2018
Ketua RT 002/007